Pemeriksaan Awal
Semua naskah yang diterima oleh tim Editorial akan diperiksa oleh Managing Editor untuk menentukan apakah naskah tersebut sudah disiapkan dengan benar dan apakah mengikuti kebijakan etika serta pedoman penulis jurnal. Naskah yang tidak sesuai dengan kebijakan etika jurnal atau tidak memenuhi standar jurnal akan ditolak sebelum proses peer-review. Naskah yang tidak disiapkan dengan baik akan dikembalikan kepada penulis untuk direvisi dan diserahkan kembali. Setelah pemeriksaan ini, Managing Editor akan berkonsultasi dengan Editor-in-Chief atau Editor jurnal untuk menentukan apakah naskah sesuai dengan ruang lingkup jurnal dan apakah secara ilmiah layak. Managing Editor kemudian akan menunjuk salah satu editor untuk memproses naskah ke tahap berikutnya. Pada tahap ini, belum ada penilaian terhadap potensi dampak karya. Keputusan penolakan pada tahap ini akan diverifikasi oleh Editor-in-Chief.

Naskah yang diterima akan diakui dalam waktu 12-24 jam setelah penerimaan.

Peer-Review
Setelah naskah lolos pemeriksaan awal, editor akan menugaskan minimal dua ahli independen untuk melakukan peer-review. Proses peer-review dilakukan secara double-blind, di mana identitas penulis tidak diketahui oleh reviewer.

Untuk pengajuan biasa, editor akan mengundang reviewer (para ahli di bidang terkait), termasuk rekomendasi dari Editor-in-Chief. Reviewer dapat berasal dari anggota Dewan Editorial dan reviewer jurnal. Reviewer harus tidak memiliki konflik kepentingan.

Situasi yang dianggap sebagai konflik dan harus dihindari:

  1. Reviewer tidak boleh pernah menerbitkan karya bersama salah satu penulis dalam tiga tahun terakhir.

  2. Reviewer tidak boleh bekerja atau berkolaborasi dengan institusi penulis yang mengirimkan naskah.

  3. Reviewer tidak boleh pernah membimbing atau dibimbing oleh penulis dalam studi doktoral.

  4. Reviewer tidak boleh menerima keuntungan profesional atau pribadi dari proses review.

  5. Reviewer tidak boleh memiliki hubungan pribadi (misalnya keluarga atau teman dekat) dengan penulis.

  6. Reviewer tidak boleh memiliki kepentingan finansial langsung atau tidak langsung terkait dengan naskah yang direview.

Bekerja bersama dalam proyek kolaborasi atau mengorganisasi acara bersama tidak dianggap sebagai konflik kepentingan.

Proses review maksimal berlangsung selama enam (6) minggu.

Keputusan Editorial dan Revisi
Semua artikel, review, dan komunikasi yang diterbitkan di FUSTHAT AL-QUR’AN: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir melalui proses peer-review dan menerima minimal dua ulasan. Laporan review dikumpulkan dan editor mengirimkan hasil review serta syarat dan ketentuan publikasi kepada penulis. Editor menyampaikan keputusan Managing Editor kepada penulis, yang bisa berupa:

  1. Diterima
    Makalah memenuhi syarat dan ketentuan jurnal. Naskah akan diproses untuk copyediting.

  2. Perlu Revisi
    Makalah diterima dengan revisi minor. Penulis diberikan waktu satu minggu untuk revisi minor berdasarkan komentar reviewer.

  3. Kirim Ulang untuk Reviewer
    Keputusan penerimaan tergantung pada revisi. Penulis harus memberikan tanggapan point-by-point atau bantahan jika ada komentar reviewer yang tidak bisa diperbaiki. Umumnya hanya satu putaran revisi mayor yang diperbolehkan. Penulis diberi waktu maksimal tiga minggu dan naskah revisi akan dikirim kembali ke reviewer untuk komentar lanjutan.

  4. Ditolak
    Artikel memiliki kekurangan serius dan/atau tidak memberikan kontribusi signifikan yang orisinal. Tidak ada tawaran untuk pengajuan ulang.

Jika rekomendasi reviewer meminta eksperimen tambahan untuk mendukung kesimpulan, naskah akan ditolak, namun penulis didorong untuk mengirim ulang setelah melakukan eksperimen lebih lanjut.

Semua komentar reviewer harus dijawab secara rinci. Jika penulis tidak setuju dengan reviewer, harus memberikan tanggapan yang jelas.

Banding Penulis
Penulis dapat mengajukan banding atas penolakan dengan mengirim email kepada Managing Editor jurnal. Banding harus berisi alasan rinci, termasuk tanggapan point-by-point terhadap komentar reviewer dan/atau editor. Managing Editor akan meneruskan naskah dan informasi terkait (termasuk identitas reviewer) kepada Editor-in-Chief, reviewer, atau anggota Dewan Editorial. Editor yang dikonsultasikan akan memberikan rekomendasi apakah naskah diterima, perlu peer-review lanjutan, atau keputusan penolakan tetap dipertahankan. Keputusan penolakan pada tahap ini bersifat final dan tidak dapat diubah.

Produksi dan Publikasi
Setelah diterima, naskah akan melalui proses copy-editing profesional, editing bahasa Inggris, proofreading oleh penulis, koreksi akhir, penomoran halaman, dan publikasi di situs web FUSTHAT AL-QUR’AN: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Jurnal diterbitkan dalam bentuk cetak dalam waktu satu hingga dua minggu setelah publikasi daring.

Perbaikan Catatan (Correcting the Record)
Penulis/penulis korespondensi dapat mengajukan permintaan perbaikan pada naskah yang sudah dipublikasikan (jika ada perubahan sangat penting) dalam waktu satu minggu setelah publikasi daring.